Home » » [Pendidikan] Larangan Merokok dan Mendidik ala Makelar

[Pendidikan] Larangan Merokok dan Mendidik ala Makelar

Malang Kota Arena Car Free Day (CFD) di Jalan Ijen bukan hanya tempat yang asyik untuk berolah raga. Kemarin pagi lokasi CFD juga menjadi ajang peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia.

Dalam peringatan itu, diprakarsai Fakultas Kedokteran Unisma, tiga sekolah di Kota Malang mendeklarasikan diri sebagai sekolah bebas rokok. Yakni SMAN 10, SMA Brawijaya Smart School, dan SMA Laboratorium UM. (Radar Malang, Senin 4 Juni 2012).

Gambar dari juanpangalila.blogspot.com

Kabar gembira yang luar biasa, sekaligus menggelikan

Sebagai informasi, SMAN 10 adalah SMA yang mendapat dukungan pembiayaan total dari Sampurna Foundation, dan menyatakan diri sebagai sekolah bebas rokok. Sementara tidak ada satupun instansi yang berani menyatakan bebas rokok, pun instansi kesehatan seperti rumah sakit karena dokter-dokternya perokok berat.

Yang menggelikan, bukankah di semua sekolah siswanya dilarang merokok? Berarti seharusnya semua sekolah secara automatis adalah sekolah bebas rokok, tidak perlu ada deklarasiBenarkah semua sekolah sudah bebas rokok? Atau pertanyaan dibalik: Apakah semua sekolah belum bebas rokok? Kalau siswanya sudah dilarang merokok, lalu siapa yang tidak dilarang merokok?

Benar sekaliSaya menanyakan ini kepada anak saya, dan mendapat jawaban bahwa beberapa guru di sekolahnya merokok di lingkungan sekolah meskipun tidak di dalam ruang kelas. Dari informasi itu saya berencana mengajukan usul ke pihak sekolah untuk mencabut larangan merokok bagi siswa.

Lhokok

Karena seburuk-buruk gaya mendidik adalah gaya makelar. Makelar bukanlah profesi yang buruk, namun cara kerjanya sangat tidak cocok digunakan untuk mendidik. Suatu perbuatan yang tidak terhormat, bila seorang guru melarang muridnya merokok sementara dia sendiri perokok. Tidak terhormat, tidak layak untuk dihormati.

Bila sebuah sekolah tidak bisa melarang guru-gurunya merokok, maka sebaiknya tidak melarang muridnya merokok. Cukuplah sekolah menghimbau saja, sebagaimana pemerintah menghimbau melalui bungkus rokok. Dengan begitu, pihak sekolah bisa terhindar dari pola mendidik ala makelar.

cantikom.blogspot.com

Sedangkan sayasangat berhak melarang anak saya merokok, karena saya tidak merokok. Sebagaimana saya berhak menetapkan jam-jam belajar untuk anak saya, karena saya juga belajar pada jam-jam itu bahkan lebih.


0 comments:

Post a Comment

Sponsor

Popular Posts

Blog Archive

Powered by Blogger.